Header Ads

  • Breaking News

    Sabtu, 17 Januari 2026

    AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro: Penertiban PETI Bagian dari Perlindungan Ruang Hidup Warga

     


    Sumbar
     | Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini merusak lingkungan dan meresahkan warga kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, Satreskrim Polres Dharmasraya menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., bersama personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) serta didukung anggota Polsek Koto Baru. Operasi penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tambang ilegal di wilayah perkebunan milik warga.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati aktivitas penambangan emas ilegal yang masih beroperasi aktif, lengkap dengan peralatan berat dan sarana pengolahan material emas yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

    Sekitar pukul 15.00 WIB, aparat bergerak melakukan penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku PETI. Ketiganya masing-masing berinisial N (35), SAS (32), dan MS (37).

    Tidak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti meliputi dua unit mesin dompeng, alat keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet, gabang, engkol mesin, ember, serta dulang yang biasa digunakan untuk mendulang emas.

    Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sebagai bagian dari komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas kejahatan yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Menurutnya, PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

    Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum. Polres Dharmasraya mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, sebagai bentuk kepedulian bersama menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.

    Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kepentingan lingkungan hidup, rasa aman warga, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


    Catatan Redaksi:

    Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.


    TIM RMO

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Selamat datang di website resmi kami , Terima kasih telah berkunjung,, Semoga anda senang! Tertanda Pemred: